JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dua korban kekerasan seksual oleh petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) mendapat pengawalan ketat saat mengikuti persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Menurut kuasa hukum TH (ibu korban AK), Andi Nasrun, pengawalan itu dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TH dan DR (ibu korban AL) dikawal empat pria berbadan besar. "Pengawalan ini sengaja dilakukan untuk menghindari ancaman fisik dari pihak lain," kata Andi Asrun.
Ia menambahkan, pengawalan ini sudah dilakukan dilakukan sejak tiga bulan lalu.
"Setelah melapor polisi, dua sampai tiga hari kemudian, TH menerima ancaman via SMS. Oleh karena itu, P meminta perlindungan pada LPSK dan ini adalah bentuk realisasinya," kata Andi.
Seperti diberitakan, TH dan DR menjadi saksi dalam persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Agun Iskandar, petugas kebersihan di JIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.