Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni saat jumpa pers di Aula Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) di Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9), mengatakan, monyet jenis ekor panjang ini eks topeng monyet yang dirazia dan ditangkap pada kurun waktu Oktober hingga Desember 2013.
”Kala itu ada 87 ekor yang ditangkap. Tapi karena mati alami atau karena sakit, jumlahnya berkurang hingga tinggal 67 ekor,” kata Darjamuni.
Menurut Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Benvika, monyet yang dipekerjakan untuk mengemis atau topeng monyet itu melanggar tujuh aturan hukum antara lain UU No 5/1990 tentang Konservasi dan Keanekaragaman Hayati dan KUHP Pasal 302 tentang kesejahteraan satwa.
Baik Darjamuni maupun Benvika mengatakan, monyet jenis ekor panjang ini dilarang dijadikan obyek dalam topeng monyet ataupun dipelihara sebagai binatang piaraan karena beberapa sebab.
”Dilarang karena monyet ini satwa liar yang hidupnya memang di hutan. Dalam proses mendidik jadi topeng monyet penuh siksaan dan kekejaman. Monyet ini juga dapat menularkan penyakit kepada manusia, seperti TBC, hepatitis, rabies, dan cacingan,” kata Benvika.
Benvika menambahkan, topeng monyet melanggar aspek kesejahteraan hewan. Dalam kesejahteraan hewan dikenal ada lima kebebasan, yaitu bebas dari lapar, haus dan malnutrisi; bebas rasa takut dan tertekan; bebas penderitaan fisik dan panas; bebas dari sakit, cedera, dan penyakit; serta bebas mengekspresikan perilaku normal alami.
Sementara, monyet yang dilatih jadi topeng monyet sengaja tidak diberi makan, digantung, dan berbagai bentuk kekerasan lain agar satwa itu menurut kepada pemiliknya.
Kepala BKHI Eko Henry Witjaksono mengatakan, periode pertama pelepasliaran monyet, ada delapan ekor yang akan dipindahkan ke Hutan Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya secara bertahap, monyet yang tersisa akan menyusul ke Cikepuh atau ke Ujung Kulon, Banten. (NEL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.