"Ini sudah start babak Orde Baru jilid II dimulai. Pilkada melalui DPRD ini membuat pemimpin semakin menjauh sama rakyat, karena kepala daerah yang terpilih hanya akan sibuk memenuhi syarat transaksi dengan DPRD," kata Wanda, di depan ruang kerja Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Pengesahan undang-undang ini juga membuatnya kecewa. Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, undang-undang ini menyakiti hati rakyat. Ia merasa hak suaranya dirampas oleh negara.
Bahkan, Wanda menilai pengesahan UU Pilkada ini telah membunuh iklim demokrasi di Indonesia.
Selanjutnya, Wanda mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dan peduli mengingat wakil rakyat serta partai mana saja yang telah menghilangkan hak berpolitik warga memilih kepala daerah. Sehingga, hal itu dapat menjadi pelajaran agar wakil rakyat itu tidak dipilih kembali pada pemilihan umum legislatif mendatang.
"Catat nama partai mereka dalam sejarah, agar anak cucu kita tahu siapa saja nama orang yang telah membunuh demokrasi yang dibangun di atas genangan darah dan keringat rakyat. Saya harap adik-adik mahasiswa bangkit, karena harus ada gerakan secara konstitusi dan moral pressure. Saya harap apa yang terjadi pada tahun 1998 (kerusuhan-reformasi) tidak terulang kembali, biar kami saja yang merasakan," Wanda menegaskan.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU Pilkada yang memuat pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hasil itu didapatkan melalui voting anggota, dengan total 361 suara, yang terdiri dari 135 anggota DPR mendukung Pilkada langsung dan 226 anggota DPR mendukung Pilkada tidak langsung.
Fraksi yang menyetujui pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD adalah partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Seperti Partai Gerindra, PPP, PKS, PAN, dan Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.