Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Jangan Ada Lagi "Prat-prit" Tiga Jam Dapat Rp 100.000

Kompas.com - 29/09/2014, 11:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, salah satunya dengan penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Ibu Kota.

Hal ini ditunjukkan dengan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Basuki yang menandatangani nota kesepahaman dengan Polda Metro Jaya, yang diwakili oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, untuk menegakkan hukum terhadap tindak pelanggaran dan tindak kejahatan oleh PMKS, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014). 

 
"Jangan sampai ada lagi yang prat... prit... tiga jam sudah dapat uang Rp 100.000. Mereka itu 'preman' yang cari gaji dengan mudah," kata Basuki soal "polisi cepek" dan juru parkir liar, sebelum menandatangani nota kesepahaman itu.
 
Pria yang akrab disapa Ahok itu berjanji menertibkan juru parkir liar dan mempekerjakan mereka dengan lebih layak. Misalnya, juru parkir liar itu direkrut oleh Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur sistem parkir meter di Sabang.

DKI juga menjanjikan gaji yang lebih baik, sebesar dua kali nilai upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,4 juta atau menjadi Rp 4,8 juta.

"Saya juga sangat menginginkan bantuan dari Polda, terkait tilang biru, pengaturan lalu lintas, derek, pengamanan demo. Pengawal-pengawal saya semuanya datang dari Polda, malah saya baru dapat tambahan tiga pengawal baru. Terima kasih sekali ini," kata Basuki. 

 
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono menjelaskan, tugas pokok kepolisian adalah untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberi perlindungan pelayanan kepada masyarakat.

Polda, lanjut dia, juga melakukan pembinaan kepada masyarakat agar menaati hukum dan peraturan yang berlaku. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa semua stakeholder (pembuat kebijakan) bertanggung jawab atas keberadaan PMKS.

"Jumlah penduduk miskin di DKI tahun 2013 itu 300.000 jiwa. Kini, PMKS telah berkembang masuk ke dalam lingkaran menjadi joki, pengamen, atau pengemis. Mereka yang meresahkan masyarakat harus dibina dan ditertibkan," kata Unggung.

 
Melalui kerja sama ini, lanjut dia, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan deteksi dini dan pemetaan. Pihaknya juga akan memperkuat sinergi antar-tiga pilar, yakni Babinkamtibnas, Babinsa, dan lurah.

Pihaknya pun telah bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Sosial DKI untuk menertibkan serta melakukan tindak preventif menertibkan PMKS.

"Tiap malam, kita selalu persiapkan dua kompi Sabhara. Jadi, berapa pun yang diminta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, kita siap," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com