Hal ini ditunjukkan dengan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Basuki yang menandatangani nota kesepahaman dengan Polda Metro Jaya, yang diwakili oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, untuk menegakkan hukum terhadap tindak pelanggaran dan tindak kejahatan oleh PMKS, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).
DKI juga menjanjikan gaji yang lebih baik, sebesar dua kali nilai upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,4 juta atau menjadi Rp 4,8 juta.
"Saya juga sangat menginginkan bantuan dari Polda, terkait tilang biru, pengaturan lalu lintas, derek, pengamanan demo. Pengawal-pengawal saya semuanya datang dari Polda, malah saya baru dapat tambahan tiga pengawal baru. Terima kasih sekali ini," kata Basuki.
Polda, lanjut dia, juga melakukan pembinaan kepada masyarakat agar menaati hukum dan peraturan yang berlaku. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa semua stakeholder (pembuat kebijakan) bertanggung jawab atas keberadaan PMKS.
"Jumlah penduduk miskin di DKI tahun 2013 itu 300.000 jiwa. Kini, PMKS telah berkembang masuk ke dalam lingkaran menjadi joki, pengamen, atau pengemis. Mereka yang meresahkan masyarakat harus dibina dan ditertibkan," kata Unggung.
Pihaknya pun telah bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Sosial DKI untuk menertibkan serta melakukan tindak preventif menertibkan PMKS.
"Tiap malam, kita selalu persiapkan dua kompi Sabhara. Jadi, berapa pun yang diminta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, kita siap," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.