Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pungli, Ahok Tertawakan Kadis UKM dan Pariwisata DKI

Kompas.com - 29/09/2014, 21:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman menemukan potensi pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,2 miliar tiap tahunnya pada pelayanan perizinan. Dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI yang menjadi obyek investigasi Ombudsman adalah Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI (KUMKMP DKI) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengakui, pungli masih sering terjadi di dua SKPD tersebut.

"Mereka (kepala dinas) bilang, PNS yang ketahuan pungli sudah dipinggirin, makanya saya ketawain tuh kedua kepala dinas (kenapa soal pungli ini baru ketahuan). Tangan memang sakit kalau ditekuk ke luar, jadinya ditekuk ke dalam (membela teman)," kata Basuki beranalogi, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurut dia, pungli perizinan itu masih terjadi dengan modus peraturan gubernur (pergub) lama. Pergub lama yang belum dicabut itulah yang dijadikan alasan oleh oknum PNS DKI di kelurahan untuk meminta imbalan kepada warga. [Baca: Ombudsman Laporkan Temuan Pungli Perizinan DKI ke Ahok]

Semua surat izin, dia melanjutkan, harus diurus satu pintu melalui pelayanan terpadu satu pintu. Oleh karena itu, pada Desember 2014 atau Januari 2015 mendatang, Basuki bakal mengukuhkan badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP).

Ke depannya, Ombudsman akan membantu mengawasi kinerja BPTSP, yakni melakukan investigasi dengan cara menyamar dan mengurus perizinan ke BPTSP. Ombudsman, kata Basuki, akan memantau dan merekam semua hal yang terjadi di sana.

Kemudian, hasilnya akan dilaporkan kembali ke Pemprov DKI. Tindak lanjutnya adalah pencopotan jabatan bagi PNS DKI yang melanggar. Namun, pemecatan akan dilakukan pada 2015 mendatang.

"Tindak lanjutnya, tahun depan (lakukan pemecatan). Kami tes ulang (pejabat) semua. Kami kan baik hati, memberi pengampunan selama dua tahun (pemerintahan Jokowi-Basuki)," kata Basuki.

Sekadar informasi, berdasarkan data Ombudsman, potensi pungli di Pemprov DKI mencapai Rp 1,2 miliar tiap tahun. Institusi yang diusut adalah Dinas KUMKMP DKI Jakarta di lima kota administratif, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, serta unit PTSP di beberapa kecamatan.

Dari hasil investigasi pada April hingga September 2014, ditemukan adanya praktik penyelewengan pelayanan publik, terutama dalam hal pengurusan izin surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Praktik ini juga terjadi dalam memperoleh tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha toko modern (IUTM), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel melati atau akomodasi lainnya, dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) restoran atau rumah makan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com