Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengakui, pungli masih sering terjadi di dua SKPD tersebut.
"Mereka (kepala dinas) bilang, PNS yang ketahuan pungli sudah dipinggirin, makanya saya ketawain tuh kedua kepala dinas (kenapa soal pungli ini baru ketahuan). Tangan memang sakit kalau ditekuk ke luar, jadinya ditekuk ke dalam (membela teman)," kata Basuki beranalogi, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).
Menurut dia, pungli perizinan itu masih terjadi dengan modus peraturan gubernur (pergub) lama. Pergub lama yang belum dicabut itulah yang dijadikan alasan oleh oknum PNS DKI di kelurahan untuk meminta imbalan kepada warga. [Baca: Ombudsman Laporkan Temuan Pungli Perizinan DKI ke Ahok]
Semua surat izin, dia melanjutkan, harus diurus satu pintu melalui pelayanan terpadu satu pintu. Oleh karena itu, pada Desember 2014 atau Januari 2015 mendatang, Basuki bakal mengukuhkan badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP).
Ke depannya, Ombudsman akan membantu mengawasi kinerja BPTSP, yakni melakukan investigasi dengan cara menyamar dan mengurus perizinan ke BPTSP. Ombudsman, kata Basuki, akan memantau dan merekam semua hal yang terjadi di sana.
Kemudian, hasilnya akan dilaporkan kembali ke Pemprov DKI. Tindak lanjutnya adalah pencopotan jabatan bagi PNS DKI yang melanggar. Namun, pemecatan akan dilakukan pada 2015 mendatang.
"Tindak lanjutnya, tahun depan (lakukan pemecatan). Kami tes ulang (pejabat) semua. Kami kan baik hati, memberi pengampunan selama dua tahun (pemerintahan Jokowi-Basuki)," kata Basuki.
Sekadar informasi, berdasarkan data Ombudsman, potensi pungli di Pemprov DKI mencapai Rp 1,2 miliar tiap tahun. Institusi yang diusut adalah Dinas KUMKMP DKI Jakarta di lima kota administratif, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, serta unit PTSP di beberapa kecamatan.
Dari hasil investigasi pada April hingga September 2014, ditemukan adanya praktik penyelewengan pelayanan publik, terutama dalam hal pengurusan izin surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Praktik ini juga terjadi dalam memperoleh tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha toko modern (IUTM), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel melati atau akomodasi lainnya, dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) restoran atau rumah makan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.