"Dari tahun ke tahun kami sudah berjualan (di pinggir Jalan KH Mas Mansyur). Kami hanya minta seminggu, Pak," ujar perwakilan dari Persatuan Pedagang Kambing Tanah Abang, Lemat, dengan nada tinggi. [Baca: Tak Mau Ditertibkan, Pedagang Kurban Mengaku Sudah Dapat Izin dari Haji Lulung]
Kalimat Lemat itu kemudian sontak disambut oleh seruan bertubi-tubi pedagang lainnya yang juga menyambangi kantor camat tersebut. "Kagak bisa dilarang-larang, Pak! Dari zaman nenek moyang di sini sudah jadi pasar kambing kalau mau Lebaran!" kata salah seorang pedagang dengan berseru.
"Idul Adha ya jual kambing di Mas Mansyur!" timpal pedagang lainnya. Saat Camat Tanah Abang Hidayatullah berusaha menjelaskan solusi yang ditawarkan pemerintah untuk merelokasi aktivitas jual-beli hewan kurban di Jalan Tenaga Listrik, pedagang kembali ribut.
Alhasil, Hidayatullah hanya berjanji untuk mengomunikasikan hal ini lebih lanjut pada lain waktu. Sementara itu, pedagang lainnya menunggu di luar kantor kecamatan. Sebagian dari mereka terlihat membawa bilah bambu seusai terjadinya kericuhan di Jalan KH Mas Mansyur beberapa saat sebelumnya. [Baca: Pedagang Hewan Kurban Bentrok dengan Satpol PP, Tanah Abang Macet]
Namun, tak lama kemudian, mereka berbondong-bondong meninggalkan kantor kecamatan dan kembali berdagang.
Penertiban ini sesuai Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Dengan aturan tersebut, pedagang tidak boleh lagi menggelar lapaknya di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.