"Ditetapkan sebagai tersangka, kemarin malam (Senin, 29/9/2014)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, Selasa (30/9/2014). Penetapan ini, ujar dia, dilakukan setelah 11 saksi dimintai keterangan, termasuk dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat terkait penerbitan izin praktik klinik.
ES dan JP dikenai sangkaan Pasal 77 dan 80 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurut Rikwanto, kepolisian masih mengusut dugaan keberadaan dua dokter asing di klinik itu, termasuk lewat koordinasi dengan imigrasi untuk menelusuri keberadaannya dan melakukan pencekalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.