Pada sidang terbuka beragenda pemeriksaan saksi para peserta pecinta alam itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014), terungkap Afriand kerap mendapat hukuman dari seniornya. Afriand kerap "digampar" oleh seniornya kerap beristirahat saat acara berlangsung.
Setiap peserta yang berbuat kesalahan mendapat hukuman. Hukuman bisa berupa tamparan, tendangan, ditindih dengan tas carrier, dan push up.
NN, saksi peserta kegiatan alam, menyebut nama seorang senior yang memberikan hukuman, yakni W. "Wiki pernah gampar, pernah nindih pakai karier. Kalau nendang, saya enggak lihat," kata NN, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menurut NN, Afriand terlihat kelelahan saat mengikuti kegiatan alam tersebut. Hari pertama kegiatan, korban sudah mengalami mual. Selain itu, korban juga mengalami luka melepuh atau di bagian kaki sejak hari ketiga.
Majelis hakim bertanya pertolongan apa yang diberikan kepada korban. NN mengatakan, pengurus bernama Milandi membawa korban ke klinik. Korban mendapat balutan di bagian kakinya.
"Saya enggak tahu (yang lain), itu aja," ujar NN.
NN mengatakan, pada hari kelima, korban sudah mulai lemas. Hari keenam, korban kepayahan mendaki gunung. Afriand kerap tak mampu berjalan di perjalanan tersebut.
"Hari ke tujuh, pos terakhir. Penutupan malam. Keadaan Aca lemas, kakinya makin parah, sudah banyak biru-biru di badannya," ujar NN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.