"Perlu diketahui, napi yang kita tangkap ini adalah napi yang sudah divonis selama 20 tahun," ujar Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Brigjen (Pol) Agus Sofyan, di Gedung BNN, Rabu (1/10/2014).
Pony ditangkap di sebuah rumah. Pony beralasan bahwa saat itu dia sedang izin berobat sehingga ketika ditangkap tidak berada di lapas.
Agus mengatakan, Pony sudah mendekam di LP Nusakambangan sejak tahun 2006. Pony mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti memiliki ekstasi sebanyak 57.000 butir.
Dua bulan terakhir ini, Pony sudah menghuni LP Cipinang. Walau mendekam di penjara, Pony masih bisa menjalankan bisnis narkobanya.
Melalui bisnisnya itu, Pony mampu memiliki aset berjumlah fantastis. Bahkan, Pony mampu memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada keluarganya tiap bulan.
BNN telah menyita aset-aset milik Pony yang diduga berkaitan dengan pekerjaannya sebagai barang bukti. Dari tangan Pony, BNN menyita 1 rumah di Perumahan Pantai Mutiara dan 1 rumah di Cempaka Baru, Kemayoran.
Selain itu, BNN juga menyita 1 mobil Jaguar, 1 mobil Honda Odyssey, 2 jet ski, dan 3 motor gede Harley Davidson. BNN juga menyita sejumlah benda dari istri Pony. BNN menyita 29 jenis perhiasan, seperti kalung, liontin, cincin, dan gelang.
Barang lain yang disita BNN adalah 1 sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang.
Berdasarkan hal ini, Pony dan Santi dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.