Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Narkoba dari Lapas, Napi Ini Kirim Rp 100 Juta Per Bulan ke Istri

Kompas.com - 01/10/2014, 17:16 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang narapidana LP Cipinang, Pony Tjandra (47), karena diduga kuat menjadi bandar narkoba selama di tahanan. BNN juga menangkap istri Pony, yaitu Santi (47), di Perumahan Griya Agung, Cempaka Baru, Kemayoran.

"Perlu diketahui, napi yang kita tangkap ini adalah napi yang sudah divonis selama 20 tahun," ujar Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Brigjen (Pol) Agus Sofyan, di Gedung BNN, Rabu (1/10/2014).

Pony ditangkap di sebuah rumah. Pony beralasan bahwa saat itu dia sedang izin berobat sehingga ketika ditangkap tidak berada di lapas.

Agus mengatakan, Pony sudah mendekam di LP Nusakambangan sejak tahun 2006. Pony mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti memiliki ekstasi sebanyak 57.000 butir.

Dua bulan terakhir ini, Pony sudah menghuni LP Cipinang. Walau mendekam di penjara, Pony masih bisa menjalankan bisnis narkobanya.

Melalui bisnisnya itu, Pony mampu memiliki aset berjumlah fantastis. Bahkan, Pony mampu memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada keluarganya tiap bulan.

BNN telah menyita aset-aset milik Pony yang diduga berkaitan dengan pekerjaannya sebagai barang bukti. Dari tangan Pony, BNN menyita 1 rumah di Perumahan Pantai Mutiara dan 1 rumah di Cempaka Baru, Kemayoran.

Selain itu, BNN juga menyita 1 mobil Jaguar, 1 mobil Honda Odyssey, 2 jet ski, dan 3 motor gede Harley Davidson. BNN juga menyita sejumlah benda dari istri Pony. BNN menyita 29 jenis perhiasan, seperti kalung, liontin, cincin, dan gelang.

Barang lain yang disita BNN adalah 1 sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang.

Berdasarkan hal ini, Pony dan Santi dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com