Mereka adalah Edy, Irsan alias Amir, dan Ridwan alias Johan Erick. Mereka berasal dari dua jaringan yang berbeda.
"Selama yang bersangkutan ini melakukan kegiatan narkoba, perputaran uang ini lebih kurang Rp 600 miliar. Cukup banyak," ujar Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen (Pol) Agus Sofyan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (1/10/2014).
Agus mengatakan, semua bandar narkoba yang juga telah ditangkap itu mengirimkan uang ke belasan rekening milik Pony. Uang yang diterima Pony di rekeningnya diperkirakan mencapai Rp 600 miliar.
"Jadi naik ke atas semua itu. Maksudnya semua bermuara kepada si Pony," ujar Agus.
BNN meringkus seorang narapidana Lapas Cipinang, Pony Tjandra (47), karena diduga kuat menjadi bandar narkoba selama di tahanan. Selain Pony, BNN juga menangkap istri Pony, yaitu Santi (47), di Perumahan Griya Agung, Cempaka Baru, Kemayoran.
Pony sudah mendekam di Nusakambangan sejak tahun 2006. Pony mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti memiliki ekstasi sebanyak 57.000 butir. Dua bulan terakhir ini, Pony sudah menghuni Lapas Cipinang.
Walau mendekam di penjara, Pony masih bisa menjalankan bisnis narkobanya. Melalui bisnisnya itu, Pony mampu memiliki aset berjumlah fantastis. Bahkan, Pony mampu memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada keluarganya tiap bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.