JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta I Made Karma Yoga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng transjakarta tahun anggaran 2012, Rabu (1/10/2014). Made diperiksa sebagai saksi.
"Saksi diperiksa sehubungan dengan perannya sebagai anggota tim pendamping pengendalian teknis yang ia tidak ketahui tugas pokok dan fungsinya. Kami juga tanyakan terkait honor dari itu. Apakah diterima atau tidak?," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Rabu petang.
Selain I Made, ada 16 saksi lain yang juga diperiksa hari ini. Sejumlah saksi berasal dari instansi-instansi pemerintahan berikut: Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ketua Bidang Ahmad Gifari), Bapeda DKI (Tulus Ludio), Inspektorat Provinsi DKI (Tarjunajah, Hanis Asprayani, Indra Satria, dan Budi Karlia). [Baca: Dipanggil Kejaksaan, Pejabat Teras DKI Ramai-ramai Kembalikan Honor]
Lalu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Imam Sjah, Adri Benjamin, Eva Dian, Gunawan Cahyono, dan Een Herawati), dan Dinas Perhubungan DKI (Yohana Laurantina, Herlinawati, A Baihaqi, dan Abdul Gani). [Baca: Kejagung Periksa 14 Pejabat Teras DKI soal Transjakarta, Ini Reaksi Ahok]
Satu orang saksi yang dijadwalkan hadir, yaitu Bachtiar, tidak datang. Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 saksi yang merupakan anggota tim pengendalian teknis pengadaan bus transjakarta paket I dan II, termasuk pejabat teras DKI, seperti Deputi Gubernur DKI Sutanto Soehodo.
Sebanyak 14 saksi diperiksa pada Senin (29/9/2014). Keesokannya, giliran 16 saksi lain yang diperiksa. Hari ini, ada 17 saksi lagi yang diperiksa Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.