Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 02/10/2014, 14:44 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat DPRD DKI Jakarta membuat program pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi para anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Dari data yang diajukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), dana yang diajukan untuk program tersebut adalah Rp 1,3 miliar, dengan alokasi sekitar Rp 8,98 juta per orang.

Dari data yang dilansir jakarta.go.id, anggaran Rp 8,98 terdiri dari Rp 3,25 juta untuk pakaian dinas lengkap (PDL) dan Rp 5,73 juta untuk pembuatan dua lencana. Khusus untuk lencana, bahan yang digunakan adalah emas.

"Ada dua lencana. Ukuran besar terbuat dari emas 7 gram dan ukuran kecil dari emas 5 gram," kata Sekretaris DPRD DKI Mangara Pardede, di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/10/2014).

Menurut Mangara, pengadaan pakaian dinas bagi anggota DPRD DKI menjadi program rutin tahunan. Pada tahun ini, setiap anggota mendapatkan satu pakaian sipil lengkap yang terdiri atas jas, kemeja, celana, dasi, sepatu, dan lencana.

Mangara menjelaskan, dalam lima tahun, setiap anggota DPRD DK akan mendapatkan lima pakaian dinas. Adapun pakaian yang akan dibagikan itu adalah pakaian dinas harian, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, dan pakaian dinas lengkap.

"Untuk tahun depan pengadaannya pakaian dinas harian," ujar Mangara.

Pada periode ini, jumlah anggota DPRD DKI ada 106 orang. Gaji yang mereka dapat setiap bulannya adalah: gaji untuk ketua berjumlah Rp 35,16 juta; wakil ketua Rp 45,16 juta, dan para anggota Rp 30,29 juta. Gaji masih ditambah dengan adanya berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, uang operasional, dan tunjangan perumahan. Selain gaji dan tunjangan, fasilitas lainnya yang diterima para anggota DPRD DKI adalah mobil dinas yang terdiri atas Toyota Camry untuk ketua dan para wakil ketua, serta Toyota Corolla Altis untuk para anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com