"Memang waktu rapat di DPR ada rencana (kenaikan). Tapi belum menghitung pasti, kami belum rapat lagi secara detil," kata Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Sam Budi Gusdian, saat dihubungi Warta Kota, Kamis (2/10/2014).
Budi mengatakan kenaikan tarif akan diikuti oleh dengan perbaikan pelayanan. Namun, dia belum bisa menyebutkan bentuk perbaikan itu. "Belum dapat instruksi dari Kakorlantas, harus hitung ulang lagi," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif pembuatan SIM mulai tahun depan. Kenaikan tarif itu bertujuan mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam rencana tersebut, pembuatan SIM A, B, dan C yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 80.000 sampai Rp 120.000 akan naik menjadi Rp 300.000.
(Ahmad Sabran/Adi Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.