"J mengakui semua perbuatannya. Kami memaafkan. Kami sudah tanda tangan diversi dia waktu di Kejaksaan," kata Diana Dewi, ibunda Arfiand, di sela sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam persidangan tersebut, J dituntut dengan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja. Adapun W dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider pelatihan kerja.
Diana menuturkan, beberapa kali J bersama keluarganya datang ke rumahnya untuk mengakui perbuatan J terhadap Aca -panggilan Arfiand- dan meminta maaf. "Dia bilang yang sesungguhnya terjadi sama kami. Dia mengakui," kata dia.
Menurut Diana, keterangan J di persidangan pun sama dengan keterangan yang disampaikan langsung kepada keluarga Arfiand. Adapun W, ujar Diana, sebaliknya tak pernah berusaha menjalin interaksi dengan keluarga Arfiand apalagi menemuinya di rumah.
Menurut Diana, W pernah sekali berkunjung ke rumahnya bersama semua pengurus Sabhawana ketika kasus ini pertama kali mencuat. Di persidangan, W juga terus membantah semua yang didakwakan kepadanya.
"Dia bilang bangunin Aca bukan dengan menampar, tapi hanya menggoyang-goyang badannya. Tuduhan melempar carrier, dia bilang hanya naruh carrier di sebelah Aca," tutur Dewi.
Dewi dan suaminya bukan tidak memaafkan terdakwa lain dalam perkara ini. Namun, mereka berdua tak tahu apa yang harus dimaafkan dari para terdakwa selain J itu. "Mereka enggak mengakui, jadi apa yang mau dimaafkan?" tanya dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.