Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klaim Sumber Kekayaan Udar Pristono...

Kompas.com - 02/10/2014, 22:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono, menyatakan semua aset dan harta Pristono tak ada kaitannya dengan dugaan korupsi maupun jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Kami khusnudzon billah (berbaik sangka) bahwa Insya Allah penyidik tidak akan gegabah melakukan penyitaan terhadap aset milik klien kami karena asal-usul hartanya jelas berasal dari usaha atau investasi halal dan semua dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Zainab dalam siaran pers-nya, Kamis (2/10/2014).

Sampai saat ini, imbuh Zainab, tidak ada sama sekali penyitaan aset milik Pristono oleh penyidik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2012 yang juga sudah diterangkan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung, kata Zainab, semua harta Pristono bersumber dari warisan dan usaha yang diperoleh jauh sebelum Pristono menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

“Hal ini dapat dibuktikan antara lain dari Akta Jual Beli harta tidak bergerak milik Bapak Udar Pristono dan istri, surat sewa, serta kuitansi pembayaran," kata Zainab. "Harta benda milik klien kami antara lain berupa barang tidak bergerak, yakni beberapa bidang tanah dan bangunan."

Menurut Zainab, harta itu didapatkan sejak 1980-an hingga 1990-an. Asal harta itu adalah warisan dari orangtua Pristono yang disebut sebagai mantan perwira tinggi TNI dan dari mertua Pristono yang merupakan pengusaha sekaligus pemilik beberapa hak pengusahaan hutan (HPH) di Kalimantan.

Mantu tunggal

Menurut Zainab, istri Pristono adalah anak tunggal. Karenanya, ketika mertua Pristono meninggal maka semua harta kekayaannya menjadi harta warisan bagi istri Pristono.

"Beberapa warisa orangtua dan mertua klien kami itu dijual dan dibelikan beberapa bidang tanah atau bangunan dan apartemen yang kemudian diperjualbelikan atau disewakan," kata dia. Dari sinilah pendapatan tambahan didapat Pristono.

Dari penghasilan tambahan tersebut, lanjut Zainab, Pristono bisa membeli beberapa unit condotel yang juga disewakan. Bisnis tersebut sudah dilakukan jauh sebelum Pristono menjadi Kepala Dinas Perhubungan DKI.

Penjualan apartemen pada 2012 dan 2013

“Namun ada juga unit apartemen milik Klien kami yang dijual pada sekitar akhir 2012 dan kemudian dibelikan unit apartemen dan condotel pada awal 2013 atau sebelum terjadinya pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2013," imbuh Zainab. Kontrak pengadaan itu, sebut dia, baru terjadi menjelang akhir 2013.

Rincianya, sebut Zainab, pada Mei, Juni, dan September 2013, Pristono membeli condotel di Bali. Uang pembeliannya berasal dari penjualan apartemen di Taman Rasuna Said pada 2013, yang sebelumnya dimiliki Pristono sejak 17 Januari 2002. Selain itu, ada juga uang dari penjualan Kelapa Gading Square (KGS) yang dimiliki Pristono sejak 10 Desember 2007.

“Artinya, condotel di Bali tersebut adalah bentuk investasi klien kami yang jelas asal-usulnya," tegas Zainab. Menurut dia, apartemen di Rasuna Said yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 2002, harganya sudah melonjak menjadi di atas Rp 1 miliar, ketika dijual pada 2013.

Demikian pula KGS yang dibeli seharga Rp 700 juta pada 2007, harganya sudah naik menjadi dua kali lipat pada 2013. “Jika aset klien kami yang perolehannya sejak puluhan tahun lalu ditaksir harga saat ini, tentunya akan bernilai cukup mahal dan berkali-kali lipat," imbuh Zainab.

Karenanya, Zainab mengatakan sangkaan pencucian uang kepada Pristono sangat tidak mendasar secara hukum. Terlebih lagi, kata dia, penetapan sangkaan itu hanya berdasarkan asumsi profil keuangan Pristono sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI dianggap tidak wajar tanpa melihat latar belakang kehidupan sosial ekonominya.

“Sebelum penetapan Klien kami sebagai tersangka TPPU, Penyidik juga belum pernah meminta klarifikasi akan keberadaan harta tersebut, dan bahkan sampai saat ini penyidik juga belum pernah menunjukkan sesungguhnya harta yang manakah yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta,” imbuh Zainab.

Menurut Zainab, Pristono juga sudah memberikan surat kuasa kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk membuka seluruh rekeningnya maupun rekening istri dan anaknya, guna penelusuran dan pemeriksaan terkait tuduhan keberadaan aliran dana dari pengadaan bus transjakarta.

(Ahmad Sabran/Adi Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com