Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Pemakaman "Online", Tak Bisa Pilih-pilih Tumpang Makam Lagi

Kompas.com - 03/10/2014, 13:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem pemakaman tumpang yang selama ini dilakukan di taman pemakaman umum (TPU) di Jakarta, seperti TPU Karet Bivak, sudah berjalan. Namun, ternyata pihak pengelola makam memiliki kriteria tersendiri dalam memilih makam yang akan ditumpang.

"Tapi, kalau lewat sistem pemakaman online, tidak bisa pilih-pilih lagi," ujar Sugiharto di TPU Karet Bivak, Jumat (3/10/2014).

Sugiharto mengatakan, pihak pengelola biasanya menggunakan makam yang sudah kedaluwarsa untuk ditumpang dengan makam lain. Makam kedaluwarsa adalah makam yang sudah tidak diurus secara administratif oleh keluarga selama satu periode atau tiga tahun.

Selain itu, bisa juga pihak pengelola melakukan sistem tumpang dengan makam yang masih memiliki hubungan keluarga dengan jenazah baru.

Yang menjadi kendala adalah apabila yang makam kedaluwarsa itu adalah makam orang penting atau keluarga orang penting. Beberapa kali pernah terjadi, pihak pengelola melakukan sistem tumpang terhadap makam salah satu orang penting.

Sugiharto tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas jenazah dalam makam itu. Namun, dia mencontohkan bisa saja itu seperti makam pahlawan atau tokoh-tokoh di Indonesia. Ketika makam orang itu ditumpangi dengan jenazah baru, barulah pihak keluarga merasa marah.

Sugiharto, sebagai Kepala TPU, tak jarang disalahkan oleh pemimpinnya dan beberapa orang penting yang makam keluarganya ditumpang. "Makanya, sekali lagi yang tahu soal teknis seperti itu ya orang di lapangan," ujar Sugiharto.

Dengan sistem layanan online, makam kedaluwarsa akan terdeteksi tanpa memperhatikan identitas jenazah di makam tersebut sehingga menumpangi makam milik orang penting bisa terjadi. "Tak masalah jika seperti itu, tapi ya kita tidak bisa disalahkan lagi," ujar Sugiharto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com