“Kita tadi juga sepakati DKI Jakarta akan menyiapkan tanahnya, untuk relokasi dari perumahan yang terdampak Giant Sea Wall,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Menurut Chairul, sejumlah lokasi yang masuk dalam desain proyek itu masih terdapat permukiman yang dihuni penduduk. Bila Pemerintah Provinsi DKI telah menyediakan lahan relokasi, lanjut dia, pembangunannya akan dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani mengatakan, area terdampak Giant Sea Wall adalah rumah-rumah yang berlokasi di sepanjang pantai, termasuk yang di muara sungai.
Saat ini, kata Sarwo, rumah-rumah yang akan direlokasi sudah didata tetapi belum rampung. Menurut dia, kendalanya adalah beberapa bangunan berdiri di lahan milik warga tetapi sebagian yang lain berada di lahan milik pemerintah.
Sarwo mengatakan, warga yang tinggal di atas lahan bukan milik mereka akan diperlakukan seperti ketika menangani relokasi warga di sekitar Waduk Pluit, pada beberapa waktu lalu. “Mereka akan dipindahkan ke rusunawa, dan (pakai) sistem sewa tentunya, tidak mendapatkan ganti rugi,” kata dia.
Adapun untuk rumah yang berada di atas lahan milik warga, Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan sejumlah ganti rugi. "Berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Sarwo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.