"Korban dianggap menantang pelaku saat sedang mabuk bersama teman-temannya. Itulah membuat pelaku dendam hingga akhirnya menghabisi korban," kata Ahmad, Minggu (5/10/2014).
Ahmad menjelaskan, seusai membunuh dan membuang jenazah Agus di Kali Umpah di depan tempat korban biasa bekerja, pelaku yakni Mulyana (36), melarikan diri ke rumah kerabatnya di Pandeglang, Banten. Mulyana adalah rekan dekat korban. Pelaku dibekuk aparat Polresta Depok, Sabtu (4/10/2014).
"Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku pembunuhan terhadap juru parkir mengarah ke tersangka," kata Ahmad. Menurut dia, tidak ada perlawanan sama sekali yang dilakukan Mulyana saat akan ditangkap.
Atas perbuatannya, Mulyana akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Depok," kata Ahmad.
Agus ditemukan tewas mengambang di Kali Umpah di depan tempatnya bekerja yakni di depan Kantor Pengadilan Agama, Depok, Jumat pagi.
Agus tewas dengan luka di wajah dan kepalanya. Ada luka hantaman benda tumpul di sekujur wajah dan luka tusukan di pelipisnya. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.