Seperti yang tampak pada Senin (6/10/2014) pagi ini, ratusan personel kepolisian bersenjata lengkap tampak sudah berjaga di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta. Selain itu, sebuah water cannon juga bersiaga di halaman gedung institusi pemerintahan ini.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya telah memercayakan pengamanan kepada Polda Metro Jaya. Terlebih, banyak pihak memprediksi naiknya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta akan mendapat banyak penolakan.
"Kalau pengamanan itu sudah tanggung jawab dari pihak kepolisian," kata Saefullah, di Balaikota, Senin pagi.
Setiap warga negara, lanjut dia, harus menaati konstitusi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh wakilnya. Menurut dia, yang terpenting adalah Basuki mau bekerja dan memperbaiki Jakarta ke arah yang lebih baik.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa menolak Basuki sebagai Gubernur DKI pengganti Joko Widodo sebagai Gubernur DKI pada Jumat lalu berujung rusuh. Sekitar 200 anggota FPI yang demo bentrok dengan pihak kepolisian. Massa melempar Balaikota dan Gedung DPRD DKI dengan batu sebesar kepalan tangan dan kotoran hewan. Sebanyak 16 polisi mengalami luka-luka akibat aksi unjuk rasa ini.
Kapolsek Gambir AKBP Putu Putra Sadana pun terkena imbas kerusuhan itu. Kepalanya terkena lemparan batu oleh FPI dan kini dirawat di RS Pelni Petamburan. Kapolda Irjen Pol Unggung Cahyono pun telah menjemput paksa koordinator aksi unjuk rasa dari markas FPI, Petamburan.
Polisi telah menetapkan 21 tersangka massa FPI yang terlibat dalam kericuhan itu. Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang secara Bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni Habib NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.