Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ormas Anarkis dan Mau Ubah Konstitusi Harus Hilang dari NKRI

Kompas.com - 06/10/2014, 12:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan semua urusan kepada kepolisian terkait organisasi masyarakat yang bertindak ricuh. Menurut dia, tak ada pihak yang dapat mengubah konstitusi.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Ahok itu bakal naik menjadi gubernur DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan itu disebutkan, apabila kepala daerah mengundurkan diri, otomatis wakilnya akan menggantikan.

"Prinsip saya, ormas yang anarkis atau mau mengubah UUD dan Pancasila harus hilang dari republik ini. Ini NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Kalau Anda mau bikin ormas apa pun, sudah anarkis dan bertentangan dengan UUD, Pancasila, dan konstitusi, (ormas) Anda harus bubar," tekan Ahok di Balaikota, Senin (6/10/2014).

Beberapa pekan ini, aksi unjuk rasa menolak Ahok menjadi gubernur DKI datang dari beberapa pihak, antara lain Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi).

Terakhir, Jumat (3/10/2014), aksi unjuk rasa itu menjadi rusuh. Massa melemparkan batu dan kotoran hewan kepada polisi yang berjaga di DPRD dan Balaikota. Polisi pun menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa.

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku bingung karena, sepengetahuan dia, FPI tidak terdaftar sebagai ormas Dirjen Kesbangpol Kemendagri.

"Tinggal kami cari cara bagaimana membubarkannya. Orang (FPI) itu enggak pernah ada, enggak pernah ada izin, bagaimana mau bubarinnya? Ini kan lucu," kata Ahok.

Akibat serangan massa, belasan polisi terluka, tak terkecuali Kapolsek Gambir AKBP Putu Putera Sadana. Ia dilarikan ke RS Pelni Petamburan karena terkena lemparan batu.

Ahok mengapresiasi kinerja polisi yang memukul mundur, menangkap, serta menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka.

Para tersangka dikenai Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com