"Penahanan tersangka GJ terkait kasus proyek hutan kota Ujung Menteng," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvi Desty Rosalina di Kejari, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, instansinya menahan dengan bukti surat kontrak dan bukti penahanan fisik lapangan. Kejari Jakarta Timur juga telah memeriksa 20 orang saksi.
Ia mengatakan, proyek pembangunan hutan kota itu telah menelan anggaran Rp 10,9 miliar lebih. Tersangka, kata dia, merupakan rekanan dari Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur yang berinisial BW.
"Lebih dari Rp 1 miliar kerugian negara dalam indikator pengurangan volume pengerjaan beton dan paving block yang tidak sesuai," ucap dia.
GJ dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pantauan Kompas.com, tersangka keluar dari Gedung Kejari Jaktim mengenakan kemeja kotak-kotak biru, merah, dan putih. Lalu, ia memasuki bus tahanan Kejari ditemani staf kejaksaan.
Saat wartawan mencoba mewawancarai, ia hanya mengungkapkan sedikit kata dari dalam bus itu. "Ini tidak adil," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jaktim berinisial BW bersama dua rekan lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hutan kota.
Dugaan korupsi yang menjerat BW ini terjadi pada pelaksanaan proyek hutan kota di wilayah Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/5/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.