TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus perdata sengketa tanah antara Fatimah (90) dengan anak dan menantunya sendiri, Nurhana dan Nurhakim, kembali digelar pagi ini, Selasa (7/10/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Iya, sidang lagi besok jam 09.30," tutur anak bungsu Fatimah, Masamah kepada Kompas.com, Senin (6/10/2014) malam.
Adapun agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi dari pihak Fatimah dan Nurhakim. Dalam sidang sebelumnya, Fatimah sudah menghadirkan saksi yang adalah kerabatnya sendiri, Mardi, sebagai orang yang turut hadir ketika terjadi transaksi jual beli tanah antara Abdurahman, almarhum suami Fatimah dengan Nurhakim.
Tanah yang dipermasalahkan awalnya merupakan tanah milik Nurhakim. Namun, Fatimah beserta keluarga besar mengaku telah membeli tanah tersebut di tahun 1987 sebesar Rp 10 juta. Kini, tanah itu pun telah dibangun rumah yang ditempati Fatimah dan anak-anaknya.
Sedangkan Nurhakim mengaku belum pernah menerima uang pembayaran tanahnya dari Abdurahman maupun keluarga Fatimah yang lain. Bahkan, Nurhakim menggugat Fatimah dengan tuduhan penggelapan sertifikat serta memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin dengan biaya ganti rugi mencapai Rp 1 miliar.
Fatimah, yang saat itu sudah membayar tanah Nurhakim dalam kondisi sertifikat rumah yang belum balik nama, masih atas nama Nurhakim. Tiap kali Fatimah mau balik nama, kata dia, selalu ditolak oleh Nurhakim dengan alasan masih anggota keluarga sendiri. Kini, sertifikat itu pula yang digunakan Nurhakim sebagai bukti melaporkan Fatimah dan empat anaknya yang lain sebagai tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.