JAKARTA, KOMPAS.com - Jawaban pleidoi yang diajukan oleh pengacara JS dan W yang meminta keduanya dibebaskan dari hukuman akibat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfiand Caesary Al-Irhamy akan diberikan hari ini melalui sidang replik, Selasa (7/10/2014).
"Jaksa Penuntut Umum tak setuju dengan pleidoi kami, maka langsung ke sidang replik," kata Achmad Sumarjoko, pengacara JS, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014) lalu.
Dalam pengajuan pleidoi ini, pengacara JS dan W mengatakan, pasal dakwaan terhadap kliennya sangatlan lemah. Mereka didakwa dengan Pasal 80 ayat 3.
"Kami menyanggah Pasal 80 ayat 3. Menurut kami, pasal itu lemah dan tak terpenuhi untuk terdakwa," tambahnya.
Pleidoi tersebut merupakan agenda lanjutan atas sidang tuntutan. JS dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.
Jaksa Penuntut Umum, Yuliasari, mengatakan, kalau pleidoi yang disampaikan kedua pengacara tersebut hanya sebagai pembelaan saja. Oleh karenanya, JPU memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang dengan replik. "Sidang dijadwalkan siang hari. Batasnya sampai jam 16.30 WIB, kalau tidak sidang akan ditunda," jelasnya.
JS menjalani sidang terkait meninggalnya dua siswa SMAN 3 Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16) setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.
Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.