Polisi telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sitok. "(Sitok) awal pekan depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (7/10/2014). [Baca: Polisi Tetapkan Sitok Srengenge sebagai Tersangka]
Penetapan status tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang empat di antaranya adalah ahli. Mereka antara lain terdiri dari ahli antropologi dan psikiater. Sementara itu, tujuh saksi lain adalah rekan-rekan RW.
RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan, pertemuan keduanya berawal dari keikutsertaan Sitok ketika diminta menjadi juri pada sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012.
Beberapa bulan kemudian, Sitok menghubungi RW. Hubungan mereka pun semakin intim. Hubungan itu pada akhirnya menyebabkan RW hamil. Pelapor kemudian mengadukan hal itu ke polisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab.
Polisi menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.