Menurut Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunnisa, tidak harusnya penumpang membayar lebih karena adanya tambahan Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah.
Eva menjelaskan, PT KCJ dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyepakati amandemen terhadap kontrak PSO yang saat ini berlaku.
Amandemen ini dibuat sejalan dengan kebijakan PT KCJ yang akan menaikkan tarif KRL, dan keinginan pemerintah memberi porsi PSO lebih besar.
"Jadi bagi penumpang kereta komuter, meski tarif dari operator naik, penumpang tidak akan merasakan kenaikan itu karena selisihnya semua dapat diserap oleh PSO," kata Eva melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10/2014).
Eva memaparkan, saat ini tarif yang sebenarnya dikenakan pada layanan commuter line adalah Rp 3.000 untuk lima stasiun pertama dan Rp 1.000 untuk satu sampai tiga stasiun berikutnya.
Namun karena adanya PSO yang diberikan pada Juni 2013, tarif yang harus dibayar penumpang hanya sebesar Rp 2000 untuk lima stasiun pertama, dan Rp 500 untuk satu sampai tiga stasiun berikutnya.
Mulai 15 Oktober 2014, lanjut Eva, tarif yang sebenarnya dikenakan pada layanan commuter line naik menjadi Rp 5.000 untuk lima stasiun pertama, dan Rp 1000 untuk satu sampai tiga stasiun berikutnya.
Namun karena pemerintah memberi porsi PSO yang lebih besar untuk pengguna kereta komuter Jabodetabek, maka penumpang tidak harus menanggung kenaikan tarif.
"Jadi meski PT KCJ menaikkan tarif dasar, tarif untuk penumpang tetap akan sama, atau tidak ada kebaikan tarif untuk penumpang. Penumpang tetap membayar tarif yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 2000 untuk lima stasiun pertama, dan Rp 500 untuk setiap satu sampai tiga stasiun berikutnya," papar Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.