Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habib Novel Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2014, 12:34 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Habib Novel, salah satu koordinator unjuk rasa oleh Front Pembela Islam (FPI) yang berakhir rusuh di Gedung DPRD DKI Jakarta, terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Habib Novel terjerat 3 pasal sekaligus.

"Ancamannya 5 sampai 8 tahun penjara," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Unggung Cahyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).

Habib Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Habib Novel menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/10/2014) sore. Sebelumnya, Novel sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Habib Novel beserta empat kuasa hukumnya tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu sore.

Total waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Novel lebih kurang 9 jam. Habib Novel diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 01.30, dan masih dilanjutkan pada pagi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com