Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Kapolda, Ahok Minta Dalang Demo FPI Ditelusuri

Kompas.com - 09/10/2014, 17:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono untuk menelusuri dalang tindak anarkistis Front Pembela Islam (FPI).

"Saya barusan tanda tangan surat. Kami minta polisi menyelidiki siapa aktor intelektual dan penyandang dana setiap demo (FPI, FBR, dan lainnya). Kami pengen mengejar sampai di situ," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (9/10/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, pihak-pihak yang telah ditangkap oleh kepolisian hanyalah koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa. Pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas beberapa tindak anarkistis adalah oknum yang menyokong mereka.

"Makanya, saya tanda tangan surat agar Polda mengejar dan menangkap dalang di balik itu semua siapa. Telusuri yang membiayai siapa," kata Ahok.

Ahok menyerahkan soal hukuman terhadap Novel Bamu'min, penanggung jawab unjuk rasa yang berakhir rusuh pada Jumat (3/10/2014) lalu, kepada pihak kepolisian.

Novel Bamu'min terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Dia terjerat tiga pasal sekaligus. Ia dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam aksi massa FPI di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Novel menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014) sore. Sebelumnya, Novel sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com