Dua terdakwa kasus penganiayaan SMA 3 Jakarta, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014) (Kompas.com/Christina Andhika)
JAKARTA, KOMPAS.com- Hendarsam Marantoko, pengacara W dan JS, terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 mengatakan tak terima dengan putusan hakim.
Namun, dia tidak mau buru-buru mengambil keputusan apakah akan menerima atau banding terhadap vonis bersyarat terhadap kliennya itu.
W dihukum satu tahun enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun, dan JS divonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara.
"Isu yang mau ditampilkan, yaitu tentang si korban (Arfiand, red) meninggal karena perbuatan klien kami itu tidak terbukti," kata Hendarsam seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014). [Baca: Dua Terdakwa SMAN 3 Divonis Bebas Bersyarat]
Hendarsam mengatakan bahwa pasal dakwaan yang dikenakan kepada JS dan W itu lemah. Menurut dia, majelis hakim hanya melihat sebab akhir dari perkara tersebut.
"Frame besarnya itu tidak ada korelasi jelas antara tindakan mereka (JS dan W) yang menyebabkan kematian korban. Bukti luka karena perbuatannya saja tak ada," ujarnya.
Menurut dia, pengadilan seharusnya lebih fokus lagi untuk mencari pelaku yang menyebabkan Arfiand meninggal, bukan memperkarakan apa yang dilakukan JS dan W.
"Intinya, kebenaran sudah ada, tapi keadilan belum. Kacamata berpikir terhadap masalah ini masih salah," ucap dia.
Ia memastikan akan segera mengurus pembebasan kliennya. "Soalnya sebentar lagi ujian tengah semester," ucap dia.
W dan JS menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfiand Caesar Al Irhami saat sedang mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.
Arfiand meninggal pada tanggal 20 Juni 2014. Ia diduga meninggal akibat dianiaya oleh para seniornya saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.