Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi Merokok, Bos Mie Basah Dijemput Polisi dan BPOM

Kompas.com - 11/10/2014, 22:47 WIB
BOGOR, KOMPAS.com - Lilik Supriyadi (47), asyik menikmati rokok di teras rumahnya di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Bogor, Sabtu (11/10/2014) pukul 01.30. Keheningan di sekitar rumahnya berubah ramai. Ketenangan Lilik terganggu.

Belasan petugas yang mengaku dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama petugas dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, berkerumun di depan gerbang rumahnya. Lilik pun menghampiri mereka.

Ayah tiga anak itu tak mengelak ketika petugas menanyakan apakah dirinya Lilik Supriyadi, pemilik pabrik mie basah yang lokasinya hanya sekitar 50 meter saja dari rumah Lilik itu. Dari keterangan petugas, Lilik baru tahu kalau pabrik mie yang dikelolanya baru saja digerebek dan disegel petugas BPOM bersama Bareskrim Mabes Polri.

Sebab, dalam pengolahan mie basah yang diproduksinya, pabrik mie Lilik menggunakan bahan terlarang untuk makanan yakni formalin. Karenanya, Lilik menurut saja saat petugas membawanya. Ia dimasukkan ke dalam kendaraan milik petugas. Dengan berkaos putih dengan jaket hitam serta bercelana hitam, Lilik tampak tenang di dalam mobil.

"Tidak ada perlawanan saat pemilik pabrik mie berformalin itu kami amankan dari rumahnya," kata Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, BPOM Pusat, Mustofa, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).

Menurut dia, pabrik mie basah Lilik sebelumnya telah digrebek pihaknya. Pabrik itu berada di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, Jawa Barat. "Pabrik mie-nya yang di Pabuaran, berjarak kurang dari seratus meter dari rumahnya," kata Mustofa.

Mustofa mengatakan, pabrik mie basah yang dikelola Lilik ini dipastikan menggunakan formalin dalam kadar yang cukup tinggi. Menurut dia, selain memiliki pabrik mie basah di Desa Pabuaran, Bojonggede, Bogor, Lilik juga memiliki satu pabrik mie basah lainnya yang berlokasi di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor.

"Setelah menutup pabrik mie yang pertama, kami juga mendatangi pabrik mie yang kedua di Tajurhalang. Ke dua pabrik mie miliknya kami segel dan tak boleh beroperasi karena menggunakan formalin dalam produksi mie mereka," ujarnya.

Menurut Mustofa, dari dua pabrik mie itu, pihaknya mengamankan formalin dalam dua plastik besar seukuran karung beras. "Menurut pekerja pabrik, formalin sebanyak itu akan digunakan untuk campuran 6 ton mie basah. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi me mereka," kata Mustofa.

Selain itu, katanya, pihaknya juga menyita bahan kimia yang diduga berbahaya serta dua set alat pencetak mie dan ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik serta siap diedarkan dan alat pendingin mie. Semua barang bukti itu dibawa dengan truk oleh petugas. "Semuanya akan dijadikan barang bukti," katanya.

Lilik akan dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com