"Kami sudah siapkan tim di persidangan praperadilan nanti," kata Tony, Senin (13/10/2014).
Ia menambahkan pihaknya sudah mengetahui akan adanya gugatan dari pihak Udar. Oleh karenanya ia mengaku tak mau ambil pusing dan menghadapi gugatan ini dengan santai. "Itu hak dia sebagai warga negara jadi harus dihormati," ujarnya santai.
Sidang perdana praperadilan gugatan Udar ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014). Adanya gugatan praperadilan ini didasarkan karena Udar mengklaim penahanannya tidak sesuai prosedur. [Baca: Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Gugat Presiden dan Jaksa Agung]
"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime tidak sesuai," ujar kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut dia dalam kasus tersebut, penahanan Udar tidak sah, karena tidak memenuhi tiga syarat, yaitu tidak terpenuhinya uraian tindak pidana korupsi, tidak terpenuhinya syarat objektif yang menyangkakan Udar melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK.
Selain itu, tak terpenuhinya syarat subjektif karena pihak Udar diklaim tak pernah berencana melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak melakukan korupsi. Eggi juga mengklaim bahwa Udar sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.