Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Alamat Sepulang dari Bank, Pria Ini Kehilangan Rp 64 Juta

Kompas.com - 13/10/2014, 18:26 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wan Hendra tak menyangka harus kehilangan uang senilai Rp 64 juta yang baru saja ia ambil dari Bank BCA Harapan Indah, Selasa (2/9/2014). Wan dirampok oleh lima orang pemuda di depan rumahnya sendiri.

Kejadian itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (13/10/2014).

"Pelaku sudah menentukan siapa korbannya. Mereka ikut masuk ke dalam bank untuk menentukan target yang cocok jadi korban. Ketika korban keluar bank, mereka buntuti sampai ketemu tempat yang cocok untuk beraksi," kata Rikwanto.

Rikwanto lalu menuturkan awal mula kejadian berdasarkan hasil penyidikan. Hari itu, sekitar pukul 11.00 WIB, kelima pemuda memasuki Bank BCA untuk melihat-lihat nasabah yang cocok dijadikan target perampokan. Dari hasil pengamatan itu, Wan Hendra-lah yang terpilih sebagai target mereka.

Ketika Wan keluar dari bank, mereka segera membuntuti mobil Wan. Rencananya, saat Wan melintasi daerah sepi, saat itulah mereka melancarkan aksinya, yaitu merampok uang Wan. Akan tetapi, Wan yang sedang menuju Pasar Koja, Jakarta Utara, itu tak melewati jalan sepi sekali pun.

Mereka pun tetap mengikuti Wan di Pasar Koja. Di situ, Wan membeli emas. Setelah itu, Wan dan istrinya pulang dengan melintasi Jalan Cacing (Cakung-Cilincing) menuju rumah mereka di kawasan Perumahan Candrabaga, Babelan, Bekasi. Saat itu hari mulai gelap, sekitar pukul 16.30 WIB, Wan tiba di rumah.

Saat akan memarkir mobilnya, BH menghampiri Wan untuk menanyakan suatu alamat. Ketika Wan lengah, M datang dan menodongkan senjata api ke arah Wan. Sementara itu, H merampas tas istri Wan yang di dalamnya tersimpan uang Rp 64 juta dari bank dan anting-anting emas seberat 8 gram.

Istri Wan sempat melawan, tetapi H mengeluarkan pisau. H lalu memotong tali tas hingga merobek baju dan melukai tangan istri Wan. BH, M, dan H beraksi dengan lancar berkat adanya LKF yang bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Polisi menangkap empat pelaku, yaitu BH, M, MH, dan LKF, di Jalan Cipandawa, Bantar Gebang, Bekasi, Rabu (8/10/2014). Sementara itu, hingga saat ini, H masih dalam pencarian polisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com