"Lurah dan camat definitif tidak wajib mengikuti proses seleksi dan promosi terbuka (lelang jabatan)," kata Made di Balaikota Jakarta, Selasa (14/10/2014). Meski demikian, kata Made, para lurah dan camat tetap diperkenankan untuk mengikuti lelang jabatan apabila mereka ingin mengincar posisi yang lebih tinggi.
Namun, tentu saja posisi jabatan yang diincar harus sesuai dengan golongan kepangkatan yang dimiliki. "Kalau yang bersangkutan ingin bergerak untuk promosi, ya dia harus ikut. Kalau tidak, berarti tetap di posisi itu," ujar Made.
Menurut Made, sebagai konsekuensi dari tidak adanya proses lelang jabatan terhadap posisi lurah dan camat, nantinya evaluasi kinerja akan dilakukan oleh wali kota. "Kalau mereka tidak memiliki kinerja yang bagus, maka akan diganti atau dimutasi oleh wali kota-nya masing-masing," kata Made.
Dari 10.057 orang PNS yang mendaftarkan diri dalam lelang jabatan tahun ini, Made mengaku belum mendapatkan data resmi mengenai daftar lurah dan camat mana saja yang ikut serta. Data dari BKD DKI menyebutkan, ke-10.057 orang PNS terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan PNS non-eselon.
Para peserta akan memperebutkan 6.434 posisi. Setelah segala tahapan proses seleksi usai, nantinya ke-6.434 PNS akan dilantik bersamaan pada akhir Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.