Eman yang juga menjabat sebagai wakil Sekretaris Umum KONI DKI Jakarta, dianggap menjadi penyebab munculnya surat keputusan (SK) KONI Pusat No 56 Tahun 2014. Isi dari SK itu adalah pemberhentian Alex dari jabatan Sekretaris Umum KONI.
Menurut Alex, ada beberapa hal yang janggal dari SK itu. "Diduga tidak ditanda tangani langsung oleh ketua umum KONI pusat, tapi hanya menggunakan stempel tanda tangan ketua umum," tutur Alex usai membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya.
Alex mengungkapkan, SK yang dia terima ada tiga versi dan masing-masing memiliki perbedaan. SK pertama, sebut dia, langsung diberikan oleh Eman. Dalam surat itu tertera tanggal 20 Juni 2014, dan diberikan ke Alex pada 30 Juni 2014.
Kemudian, pada 3 Juli 2014, di kantor KONI DKI Jakarta, Alex mendapatkan SK yang sama dari sekretaris pribadi Ketua Umum KONI DKI Jakarta, Mega. Namun berbeda dengan SK dari Eman, SK pemberian Mega terdapat tanda tangan ketua umum KONI pusat yang sudah dibubuhi cap.
Lalu pada tanggal 6 Agustus 2014, diberikan lagi SK yang sama dari bendahara KONI DKI Jakarta kepada Alex dengan isi yang lebih lengkap. Kelengkapan tersebut di antaranya terdapat tanda tangan ketua umum KONI pusat, paraf dari sekjen KONI pusat, cap, dan perubahan kepengurusan di internal KONI.
Alex menuding Eman terlibat di dalam kejanggalan dan terbitnya SK yang merugikan dirinya tersebut. Dia pun tidak terima dengan keputusan sepihak yang mengatasnamakan ketua umum KONI DKI Jakarta atas pemberhentian dirinya itu.
Dugaan alasan pemecatan
Sebelumnya, seperti diberitakan oleh Warta Kota pada 4 Juli 2014, Alex menyatakan pemecatan dirinya tak berdasar. "Koni itu punya AD ART, pemecatan saya tidak ada dasarnya," tegas dia. Menurut Alex, tidak ada hak prerogratif ketua KONI DKI untuk memecat pengurus. Hak prerogatif, kata dia, hanya bisa untuk keadaan tertentu dalam operasional Koni.
"Kalau saya pakai narkoba, atau korupsi uang Koni, atau selingkuh sama atlet bisa saja dipecat. Ini kan enggak ada dasarnya," kecam Alex. "Kami sudah buat kriteria pencoretan untuk perampingan, hasil evaluasi ada yang lanjut kerja, pindah, atau dicoret."
Menurut Alex, setiap ketua bidang sudah pula membuat penilaian untuk masing-masing anak buahnya. "Sudah ada 20 orang, eh malah saya yang dipecat, juga ada si Widodo bagus kerjanya, malah dicoret," tuturnya.
Seperti diketahui, Alex melaporkan Ketua KONI DKI Winny Erwindia atas pencemaran nama baik dan fitnah atau pasal 310 dan 311 KUHP. Laporannya sudah tercatat dengan nomor LP/2454/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimum.
Adapun Ketua Bidang Organisasi KONI DKI Asraff Ali dilaporkan fitnah melalui internet, atau pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan sudah tercatat dengan nomor LP/2450/VII/2014/PMJ/Ditreskrimsus.
Alex menduga pemecatan dirinya selain karena dia menanyakan ke Kejaksaan Agung soal korupsi Bank DKI yang melibatkan Winny. Dugaan lain, pemecatannya terkait pula soal rencana pembangunan gedung KONI DKI yang bernilai puluhan miliar rupiah. "Mungkin ada yang ambisi pegang proyek itu, karena itu ditangani Sekum, jabatan saya," tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.