"Enggak ada (batas) sampai berapa harinya, kalau presiden mau tinggal di rumah dinas gubernur lebih bagus," kata Ahok, di Balaikota, Jumat (17/10/2014).
Menurut Ahok, tidak ada peraturan yang mengatur penempatan rumah dinas. Bahkan, lanjut dia, sebagai tuan rumah, sang gubernur harus menyediakan tempat tinggal. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, boleh meminjamkan rumah dinas gubernur kepada presiden.
"Enggak ada (aturannya), kami boleh meminjamkan (rumah dinas). Sebenarnya saya yang minta Pak Jokowi untuk jangan pergi (dari rumah dinas) dulu, kita (DKI) berhak minta Bapak untuk tinggal," kata Basuki.
Sementara itu, Ahok menegaskan, dia tidak akan menetap di rumah dinas setelah ia dilantik menjadi Gubernur DKI. Selama dua tahun menjabat sebagai Wagub DKI, Basuki juga tidak pernah menetap di rumah dinas wagub, di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia lebih memilih menetap di kediaman pribadinya, di Jalan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Rumah dinasnya di Jalan Denpasar hanya digunakan sekali untuk open house pada perayaan Natal akhir tahun 2012 lalu.
Begitu pun dengan rumah dinas gubernur. Ahok hanya akan menggunakannya untuk menerima tamu resmi dan acara formal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.