"(Perombakan pejabat) Enggak perlu izin (Mendagri)," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (17/10/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan jabatan Plt Gubernur yang saat ini dipegangnya ini berbeda dengan saat Jokowi mengambil cuti berkampanye, beberapa waktu lalu.
Di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/T/2014 tentang pemberhentian Jokowi sebagai gubernur dan persetujuan pengangkatan Basuki sebagai Plt Gubernur DKI, lanjut dia, disebutkan wewenang Plt Gubernur sama dengan Gubernur.
Hal yang berbeda hanya dari sisi gajinya saja. Keppres itu terbit pada Kamis (16/10/2014) lalu.
"Kalau dulu (saat Jokowi cuti kampanye) Plt disebutkan tidak boleh membatalkan perjanjian yang dibuat Gubernur atau membuat kebijakan yang berlawanan dengan Gubernur. Tapi, kalau Plt yang sekarang fungsi dan tanggung jawab sebagai Gubernur, ditulis seperti itu di dalam Keppres," kata Ahok.
"Karena beliau (Jokowi) enggak mungkin balik lagi seperti kemarin (saat Jokowi cuti kampanye). Kalau dulu kan khawatir menjaga-jaga jangan sampai gubernur dan wagub berantem, sekarang kan (Jokowi) enggak balik lagi (jadi Gubernur)," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.