Ahok dan Taufik berdebat soal peraturan mana yang nantinya akan digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI yang baru. [Baca: Ahok: Akan Memilih Gubernur Pendamping Ahok, Top Juga Tafsiran M Taufik]
"Saya akan minta konsultasi ke MA supaya tidak ada perdebatan," ucap Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa (21/10/2014).
Seperti diberitakan, Ahok dan Taufik terlibat dalam perdebatan mengenai peraturan pengangkatan gubernur DKI yang baru setelah mundurnya Joko Widodo. Ahok mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Namun, menurut Taufik, UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah.
Apabila merujuk pada peraturan itu, kata Taufik, maka kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD.
DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat. "Jadi Ahok itu belum tentu jadi gubernur karena UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," kata politisi Partai Gerindra itu saat ditemui, Senin (20/10/2014).
Penggunaan peraturan itu, kata Taufik, karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.