JAKARTA, KOMPAS.com — Fatimah (90), warga Cipondoh, Tangerang, Banten, meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia untuk memediasi gugatan sebesar Rp 1 miliar yang diajukan oleh anak dan menantunya. Fatimah ingin MUI memberikan pencerahan kepada penggugat untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sudah kirim surat kepada MUI untuk membantu memfasilitasi kasus sengketa karena masih dalam satu keluarga," kata kuasa hukum Fatimah, Aris Hadi, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/10/2014).
Aris berharap, MUI dapat memberikan pencerahan kepada penggugat terkait isi gugatan tersebut. Menurut dia, penggugat sudah menawarkan proses mediasi, tetapi dilakukan sebelum sidang pokok perkara. Mediasi itu gagal karena tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak.
"Mediasi yang ditawarkan adalah menjual tanah, dan hasilnya dibagi dua. Itu ditolak Fatimah sebab tanah itu sudah ditempati selama 27 tahun," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M Singarimbun, menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.
"Sejak awal, kami sudah mengajukan mediasi. Tawaran itu tetap saja ditolak hingga kini. Namun, kami berikan waktu karena mediasi pun disarankan oleh hakim," ujarnya.
Permasalahan muncul sejak 1987, ketika suami Fatimah sekaligus ayah Nurhana, Abdurahman, membeli tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang. Tanah itu dibeli dari Nurhakim, suami Nurhana, dengan harga Rp 10 juta (Baca: Ibu 90 Tahun Digugat Rp 1 Miliar oleh Anak Perempuannya gara-gara Sertifikat Tanah).
Fatimah kemudian membangun rumah di atas tanah itu menggunakan dana pribadi dan anak-anaknya. Akan tetapi, sertifikat rumah masih atas nama Nurhakim.
Selama 27 tahun, Abdurahman dan Fatimah beserta beberapa anaknya tinggal di rumah tersebut. Adapun anak lain yang telah berkeluarga, termasuk Nurhana, tinggal bersama suaminya di tempat lain. Saat itu tidak ada masalah sama sekali, bahkan pembicaraan tentang sertifikat ataupun tanah dan rumah itu.
Pada 2011, setelah Abdurahman dan suami dari salah satu adik Nurhana meninggal dunia, Nurhana bersama suaminya mulai mempermasalahkan persoalan kepemilikan tanah tersebut. Sebelumnya, Fatimah telah empat kali meminta pengurusan ganti nama sertifikat. Namun, Nurhana dan suaminya selalu memberikan jawaban yang sama, dan menolak untuk ganti nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.