Saat ini, jumlah komisi yang ada di DPRD DKI ada lima, terdiri dari Komisi A (pemerintahan), Komisi B (perekonomian), Komisi C (keuangan), Komisi D (pembangunan), dan Komisi E (kesejahteraan sosial). [Pembagian Pimpinan Komisi DPRD DKI Bisa Pakai Sistem Proporsional atau "Voting"]
"Hasil musyawarah memutuskan, semua fraksi yang masuk lima besar masing-masing mendapatkan jatah satu ketua komisi," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Rabu (22/10/2014).
Menurut Lulung, proses penentuan ketua komisi dilakukan melalui musyawarah. Ia mengatakan, DPRD DKI tidak menerapkan proses voting. Apabila hal itu sampai terjadi, maka Koalisi Indonesia Hebat yang dikomandoi oleh PDI-P dipastikan tidak akan mendapatkan apa-apa.
"Kita tidak mau terjadi gap antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Kalau gap lagi, dilakukan voting kayak di sana (DPR RI), nanti mereka malah tidak dapat apa-apa. Malah tidak bagus. Kalau ada gap, KMP pasti menang. Kita tidak mau seperti itu," ujar politisi PPP itu. [Baca: Strategi Gerindra dalam Penentuan Pimpinan Komisi di DPRD DKI]
Meski demikian, Lulung enggan mengatakan secara terperinci mengenai pembagian jatah ketua komisi, termasuk komisi yang menjadi jatah PPP. Menurut dia, PPP sampai saat masih dalam tahap memilih kader yang cocok untuk menjabat sebagai ketua komisi.
"PPP masih berembuk untuk orang yang nantinya akan ditunjuk. Kami mau di mana aja sih silakan," ujar pria asal Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.