"Kalau visum RSCM, di berkasnya ada nama ahli yang memeriksa (yaitu) Oktavinda. Kalau RSPI, nggak ada," kata Patra seusai sidang, Rabu (22/10/2014).
Menurut Patra, ada kejanggalan karena dokter RSPI yang memvisum AK tidak diperiksa dalam BAP. Oleh karena itu, Patra tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran dari hasil visum tersebut.
Hal itu tidak seperti hasil visum dari SOS Medika dan RSCM. Dua dokter dari lembaga tersebut, dokter Narain (SOS Medika) dan dokter Oktavinda (RSCM), sudah dihadirkan dalam persidangan. Kejanggalan lain terkait visum dari RSPI, menurut Patra, adalah waktu dikeluarkannya hasil visum lebih dulu dari waktu pengajuan permohonan visum.
"Biasanya kan ngajuin dulu baru keluar hasil visum. Ini waktunya, hasil visum dulu baru pengajuan visum," kata Patra.
Sidang kasus kekerasan seksual ini menghadirkan lima orang terdakwa, Agun, Virgiawan alias Awan, Afrischa, Syahrial, dan Zainal.
Terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Sidang lanjutan akan digelar kembali Senin (27/10/2014) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.