"Hukuman yang pantas ya sesuai dengan tuntutan Jaksa yaitu seumur hidup," kata Ivan (48), kakak ipar Feby, kepada Warta Kota di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, usai sidang vonis, Rabu (22/10/2014) sore.
Menurut Ivan, kesimpulan hakim yang mengganggap Asido tidak melakukan pembunuhan berencana kurang tepat. "Perencanaan itu kan tidak selalu dilakukan dalam waktu lama," katanya.
Selain itu, kata Ivan, pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sadis tampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim. "Karenanya kami berharap jaksa mengajukan banding atas hal ini," kata Ivan.
Seperti diberitakan, majelis hakim PN Kota Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Asido, Rabu siang. Asido dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Namun Asido dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta melakukan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP. (Budi Sam Law Malau)