Menurut Patra M Zain, ia ingin mengkonfirmasi beberapa pertanyaan kepada mantan siswa TK JIS tersebut.
"Kami juga minta dihadirkan saksi wali kelas AK dan Lusiana, asisten guru di JIS," kata Patra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).
Menurut Patra, guru AK di JIS seharusnya mengetahui peristiwa kekerasan seksual tersebut karena mereka berada di sekolah bersama murid-muridnya, termasuk AK.
"Katanya 13 kali disodomi, apa benar? Makanya kami minta dihadirkan. Setelah itu, giliran kami," kata Patra.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (22/10/2014) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Pada sidang selanjutnya, giliran saksi dari pihak terdakwalah yang dihadirkan. "Ahli forensik, psikolog, dan termasuk ahli hukum pidana," sebut Patra mengenai saksi yang akan dia bawa.
Kasus kekerasan seksual ini melibatkan lima orang terdakwa, Agun, Virgiawan alias Awan, Afrischa, Syahrial, dan Zainal. Terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.