"Hari ini saya coba ambil putusannya dulu baru ke KY (Komisi Yudisial). Yang mengambil staf lawyer saya, Tonin Singarimbun," kata Eggi kepada Kompas.com, Kamis (23/10/2014).
Menurut Eggi, hakim sudah bertindak sewenang-wenang dengan menolak gugatan Udar. Hakim ketua yang saat itu memimpin persidangan Udar adalah Nur Aslam Bustaman.
Eggi menilai seharusnya hakim menerima gugatan Udar karena PN Jaksel pernah menyidangkan empat kasus, seperti kasus Udar ini, dan hasilnya tidak ada yang ditolak.
Oleh karena itu, Udar juga menuntut agar empat orang yang mengajukan gugatan praperadilan, sama seperti Udar, agar dipenjara kembali.
"Kalau atas seizin Pak Udar, kami mau melakukan praperadilan lagi. Akan tetapi, nanti yang kasih kuasa bisa istri atau anaknya," kata Eggi kala itu, seusai persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.