"Penggerebekan dilakukan pada 14 Oktober (2014)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, Kamis (23/10/2014). Lokasi yag digerebek adalah Perumahan Citra Garden 5 Blok D4 nomor 28, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dari rumah itu, sebut Anjan, ditangkap Thian Hong dan Hendrik Kho. "(Mereka) sedang menjaga barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu, bahan, dan peralatan," kata dia.
Berbekal pengakuan Thian, lanjut Anjan, proses produksi sabu itu dilakukan bersama Ong Bean An, warga negara Malaysia.
"Kami menangkap Ong Ben An yang tinggal di kamar 10L2 Apartemen Teluk Intan. Hanya saja kami tak menemukan barang bukti narkoba di kamar tersangka," ujar Thian. Dari lokasi yang sama, ditangkap pula Thia Sing Jang, pelaku ini tinggal di kamar 8C Apartemen Teluk Intan.
Menurut Anjan, keempat tersangka adalah pemain baru yang bekerja sama dengan sindikat narkoba jalur Hongkong-Indonesia. "Mereka mendapat bahan baku dari Hongkong," ujar dia.
Anjan menambahkan, keempat pelaku ini termasuk sindikat internasional. "Kami masih memburu 2 tersangka lain yang berada di Hongkong," kata dia.
(Wahyu Tri Laksono/Adi Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.