JAKARTA, KOMPAS.com - Alat berat, truk, dan mobil-mobil patroli milik satuan polisi pamong praja dan polisi berjajar rapat di Taman Honda, tepatnya di Jalan Tebet Timur Raya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014). Dikawal sekitar 300 petugas gabungan, alat berat beraksi meratakan 280 bangunan liar di areal taman.
”Saya mungkin sudah 20 tahun tinggal di sini. Selama ini dibiarkan, tetapi sekarang benar-benar diratain, ditertibin,” kata Sono (50), salah satu warga yang terpaksa hengkang dari rumahnya, Rabu itu, seperti dikutip dari Kompas edisi Kamis (23/10/2014).
Sebagian penghuni liar tersebut bekerja sebagai pemulung. Sono dan banyak lagi warga yang tergusur masih bingung mencari tempat untuk pindah. Namun, mereka mengakui selama ini melanggar aturan.
Tidak tampak perlawanan dari warga selama penertiban berlangsung. Beberapa warga hilir mudik mengambil peralatan dapur dan perlengkapan elektronik dari dalam rumah yang hendak dihancurkan. Untuk sementara, warga menumpuk barang-barangnya di trotoar di seberang bekas areal rumah mereka.
Hingga siang hari, penertiban berjalan lancar. Lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi yang biasanya penuh sesak dengan bangunan semipermanen kini terang benderang. Taman Honda tepat di belakang areal yang ditertibkan akhirnya terlihat dari jalan raya setelah sekian lama tertutup kekumuhan.
Taman Honda yang tercatat masuk ke dalam wilayah Kelurahan Tebet Timur adalah salah satu taman kota di kawasan Jakarta Selatan yang cukup luas, hijau, dan terawat. Sisi taman yang berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Raya, misalnya, relatif cantik. Pemanfaatan trotoar untuk usaha yang didominasi pedagang tanaman hias tak membuat suasana semrawut.
Akan tetapi, selama ini keberadaan taman ini sedikit tercoreng dengan okupasi semena-mena dari sekelompok warga yang mendirikan tempat usaha, seperti tempat mengepul barang bekas, warung, dan bengkel, juga rumah tinggal tanpa izin.
Program prioritas
Sepanjang 2014 ini, penataan serta pengembalian fungsi ruang terbuka hijau dan ruang publik terus dilakukan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan. Penertiban di Taman Honda sudah lama menjadi target pemerintah setelah penertiban PKL di Pasar Minggu dan membebaskan bantaran Kali Mampang dari okupasi liar selama puluhan tahun.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Tri Djoko, Rabu, turun memantau penertiban di Taman Honda. Menurut dia, total bangunan liar yang ditertibkan ada 280. Menurut Tri, pemerintah sudah melaksanakan penertiban sesuai prosedur berlaku.
Surat peringatan sudah diberikan. Namun, penghuni liar ternyata belum mau membongkar sendiri bangunannya dan pindah. Jadi, pemerintah terpaksa bertindak tegas.
Kepala Seksi Penertiban Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Salim mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membongkar bangunan liar di kawasan itu. Namun, warga tetap nekat mendirikan kembali bangunan di lokasi yang sama.
Agar warga tidak kembali menduduki areal taman, segera dibangun pagar keliling di bekas hunian liar yang menyatu dengan pagar keliling Taman Honda. Petugas satpol PP untuk sementara waktu akan berjaga 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.