JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Lurah Palmerah, Jakarta Barat, Radityan, meminta warga Palmerah yang tempat tinggalnya tergusur untuk pembangunan jalan inspeksi dan menolak dipindahkan ke Rusunawa Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, membuat pernyataan menolak secara tertulis.
”Kalau menolak, silakan membuat pernyataan tertulis. Dengan dasar itulah instansi terkait akan memindahkan hak sewa rusunawa kepada warga lain,” kata Radityan, saat ditemui di kantornya, Rabu (22/10/2014), seperti dikutip dari Kompas edisi Kamis (23/10/2014).
Pernyataan Radityan ini merupakan tanggapan atas adanya sebagian dari 58 keluarga yang menolak tinggal di rusunawa. Sebagian warga itu memilih menerima ganti rugi karena rumah mereka dibongkar untuk pembangunan jalan inspeksi.
”Kalau soal ganti rugi, sudah final. Hanya ada dua keluarga yang akan mendapat ganti rugi karena mereka bisa menunjukkan sertifikat hak milik mereka, tetapi warga lainnya tidak. Mereka tidak memiliki sertifkat tanah yang sah,” tegas Radityan.
(WIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.