Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Taufik Jadi Gubernur, Saya Pilih Mundur dari Wagub

Kompas.com - 24/10/2014, 11:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menjadi gubernur DKI.

Mohamad Taufik menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah. Merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.

"Hebat si Taufik ini lagi cari celah hukum supaya Ahok (Basuki) tetap jadi Wakil Gubernur, ini preseden hukum yang tidak baik. Jadi, tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakil gubernurnya tidak otomatis naik (jadi gubernur), gubernur dipilih DPRD. Jadi, nanti gubernur saya itu Taufik. Kalau sampai terjadi, saya pilih berhenti saja daripada jadi wakilnya orang gila seperti Taufik, kan males banget," kata Basuki kesal, di Balaikota, Jumat (24/10/2014).

Padahal, lanjut dia, di dalam Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. Namun, Taufik justru mencari celah hukum dengan menggunakan pasal lain dalam peraturan tersebut.

Oleh karena itu, Basuki enggan memusingkan tafsiran celah hukum Wakil Ketua DPRD DKI itu. Ia hanya memikirkan dapat merealisasikan program unggulan dalam sisa tiga tahun pemerintahannya.

"Kalau memang terjadi seperti itu, negara ini sudah kacau-balau tata negaranya. Mungkin dia mau cari pakar hukum yang keblinger untuk mendukung argumen dia," kata Basuki.

Sebelumnya, Taufik memandang UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah Presiden keenam SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com