Rusdiyanto menyatakan, pemilik kontrakan ini menolak pindah karena ingin mendapatkan ganti rugi.
"Jumlahnya sekitar empat sampai lima. Mereka ini yang punya kontrakan. Biasa itu karena kepentingan bisnis," ujar Rusdiyanto kepada Kompas.com, di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (24/10/2014).
Menurut dia, para pemilik rumah kontrakan itu harus bersedia bangunannya dibongkar. Sebab, bangunan mereka berdiri di atas tanah pemerintah.
"Kalau tidak ada titik temu, mereka akan kita berikan surat perintah bongkar (SPB)," ujar Rusdiyanto.
Tidak ada ganti rugi bagi semua warga yang direlokasi tersebut. Pun ganti rugi bangunan yang telah didirikan mereka. "Ya, enggak ada dong (ganti bangunan), yang ada relokasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.