Pilihannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Daerah.
"Surat dikirim Rabu kemarin. Tinggal nunggu balasannya," ujar Pras saat dihubungi, Jumat (24/10/2014).
Munculnya polemik soal peraturan yang digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI menimbulkan polemik antara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik.
"Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada perdebatan," ucap Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa (21/10/2014).
Seperti yang diberitakan, Ahok mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Namun menurut Taufik, UU itu tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.
Apabila merujuk peraturan itu, kata Taufik, maka kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.