"Kami panggil mereka untuk klarifikasi. Kenapa setelah kami segel, Senin (20/10/2014) lalu, mereka masih melakukan pengerjaan proyek sampai Kamis, bahkan segel ditutup dan dicopot," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, kepada Warta Kota, Jumat sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyegelan dilakukan Satpol PP Depok karena PT Megapolitan Cinere belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek apartemen ini. Bangunan rumah bersusun itu memakai lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat.
Menurut Nina, pemeriksaan oleh stafnya dan penyidik pegawai negeri sipili (PPNS) Kota Depok masih berlanjut hingga Jumat sore. "Belum tahu hasilnya," ujar dia. Namun, Nina mengatakan pemidanaan bisa dilakukan terhadap pengembang tersebut untuk pengabaian dan pencopotan segel.
"Seharusnya segel terpasang sampai mereka memiliki IMB. Ada sanksi pidana jika mereka tidak mengindahkannya sesuai Perda Kota Depok No 16/2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum," kata Nina.
Sebelumnya, Direktur PT Megapolitan Cinere, Abraham, berkilah soal IMB ini. "IMB sudah kami buat dan ajukan ke Pemkot Depok, namun kini sedang dalam proses," katanya. Dia menambahkan, "Belum ada pembangunan, karena IMB masih dalam proses. Pengerjaan hanya akses jalan saja."
(Budi Sam Law Malau/Lucky Oktaviano)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.